Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 adalah mengatur tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, yang menarik dari peraturan ini adalah BAB III mengenai Pendidikan Keagaman yaitu pada paragraf 1 yang membahas "Pendidikan Diniyah Formal" dan paragraf 2 yang membahas " Pendidikan Diniyah Nonformal".
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemerintah sudah mempersiapkan Diniyah Nonformal menjadi Diniyah Formal yang di sebutkan oleh Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 pada paragraf 1. sebab Diniyah Nonformal ini sudah berlangsung sejak pertama penyebaran Islam di nusantara, jadi sudah selayaknyalah pemerintah merubah Diniyah yang sudah dianggap siap untuk melaksanakan pendidikan Diniyah 6 tahun agar pendidikan ini bisa sejajar dengan pendidikan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar