Sabtu, 28 April 2012

DTA sebagai renungan


Yang terlupakan kini menjadi primadona. Sempat dianggap tidak menarik sama sekali kini menjadi perbincangan hangat. Itulah nasib “Madrasah Diniyah (sekarang, Diniyah Takmiliyah).
Dulu, DT (baca, Diniyah Takmiliyah) seolah dipandang sebelah mata, kalau tidak disebutkan tak dilirik sama sekali. DT menjadi lembaga pendidikan yang termarginalkan bahkan teralienasi oleh lembaga-lembaga pendidikan formal. Di beberapa daerah bahkan dianggap hanya membebani otak anak yang sudah cukup penat dengan banyaknya santapan mata pelajaran di sekolah.
Sekarang, kondisinya berbanding terbalik. DT menjadi sangat laris bahkan kemudian dijadikan komoditas politik. Tak sedikit issu DT menjadi bahan penarik perhatian bagi segelintir pihak untuk popularitas yang diinginkan di kancah jagad perpolitikan, terutama di daerah.
Tak banyak dari kita yang tertarik untuk tahu bagaimana pada awalnya Diniyah Takmiliyah ini lahir di heterogenitas lembaga pendidikan di Indonesia. Namun, memahami sejarah kemudian menjadi penting paling tidak untuk memahami sisi urgensi dari eksistensi DT itu sendiri.
Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pada setiap jenjang pendidikan.
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah. Madrasah Diniyah ataau Diniyah Takmiliyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Diniyah Takmiliyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia khususnya Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Di dalama PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa Diniyah Takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT. ini menunjukkan bahwa Pendidikan Diniyah Takmiliyah adalah merupakan lembaga pendidikan urgen dalam bidang pendidikan yang diakui oleh pemerintah karena dapat membantu mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional di negara tercinta Indonesia ini.
sejauh ini, urgensi DT sangat diakui. Regulasi dan payung hukum menjadi sebuah keniscayaan baginya.
Nah, mengingat urgensi yang tak diragukan ini tentu menjadi keniscayaan pula baginya bahwa stake holder bagi DT adalah mereka yang memiliki kesungguhan dan keseriusan untuk memajukan DT tanpa maksud dan tujuan di luar memajukan dan menjunjung tinggi fitrah pendidikan juga li i’laa`i kalimaati Allah.
Tidak pantas juga jika kemudian DT dijadikan arena perebutan apalagi jika sudah dicampur-adukan dengan soal-soal politis. Kita pantas untuk melawan hal itu dan wajib memperjuangkan serta mempertahankan DT pada track yang semestinya.
(sebuah renungan yang tentu belum selesai…)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar