Senin, 30 April 2012

Isi PP No. 3 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan


Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengeluarkan peraturan baru nomor 3/2012. Peraturan tersebut menjelaskan pendidikan keagamaan Islam. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 55/2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

Bab I dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, beruisi tentang definisi pendidikan keagamaan, pendidikan diniyah, dan sejumlah hal yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan. Kurikulum diniyah juga diatur didalamnya pada pasal 9. Jumlah semuanya mencapai 45 pasal.

Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, menjelaskan peraturan ini penting dikeluarkan untuk memayungi semua Pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren salah satunya, diatur didalam peraturan ini agar memiliki landasan hukum yang kuat.

 Dalam Bab I peraturan itu disebutkan pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat baik sebagai satuan pendidikan dan/atau sebagai wadah penyelenggara pendidikan.

Pesantren salafiyah adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan kitab kuning dan sistem pengajaran yang ditetapkan oleh kyai atau pengasuh. Peraturan tersebut tidak menyebutkan istilah pesantren modern. "Pesantren modern itu sudah terakomodir dalam istilah pesantren," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (25/4).

Ada juga pesantren modern yang dikategorikan diniyah formal. Bahrul menyebutkan istilah pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan tradisional. Sedangkan pesantren yang menyelenggarakan pendidikan Islam seperti menggunakan sistem persemaian guru-guru Islam atau Kulliyatul Mu'allimin al-Islamiyah (KMI), itu lebih cenderung dimasukkan kedalam diniyah formal.

Bahrul menyatakan pesantren modern itu intinya KMI, sehingga lebih cocok dimasukkan kedalam kategori diniyah formal. Pihaknya menyatakan tidak ada maksud sama sekali untuk mengabaikan eksistensi pesantren. Justru dengan dimasukkannya diniyah formal ini maka pesantren-pesantren yang mengikuti mu'adalah dapat terakomodir.
Sekjen menjelaskan diniyah terbagi menjadi tiga. Pertama diniyah formal, yaitu pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang. Terdiri dari pendidikan dasar dan menengah. Kedua, pendidikan diniyah non formal adalah pendidikan keagamaan Islam di luar pendidikan formal. Penyelenggaraannya bisa didalam maupun diluar pondok pesantren. Bisa juga berbentuk ma'had aly, diniyah pelengkap atau takmiliyah, pendidikan al-Quran, majlis ta'lim, pengajian kitab, dan sejenisnya.
Sedangkan diniyah takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 15 peraturan tersebut menyebutkan peserta didik yang lulus pada pendidikan diniyah dasar dan menengah berhak melanjutkan ke satuan pendidikan lebih tinggi pada jenis pendidikan lain. Asalkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Ajeng Ritzki Pitasari, Erdy Nasrul. ROL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar